Bawaslu Jakarta Pusat keluarkan surat putusan yang menyatakan Gibran Rakabuming melanggar Peraturan Gubernur Jakarta nomor 12 tahun 2016 buntut bagi-bagi susu.
Bawaslu Jakpus menyatakan aksi Gibran bagi-bagi susu di area CFD Jakarta melanggar Pergub. Gibran pun buka suara atas keputusan Bawaslu Jakpus tersebut.
Bawaslu Jakpus kembali dilaporkan ke DKPP karena memanggil Gibran terkait bagi-bagi susu di CFD. Kali ini, Kongres Pemuda Indonesia (KPI) DKI yang melapor.
Bawaslu Kabupaten Enrekang, Sulsel menerima laporan terkait netralitas ASN dan pendamping PKH Enrekang. ASN dan pendamping PKH diduga sedang melakukan kampanye.
Calon Presiden nomor urut satu, Anies Rasyid Baswedan menggelar kampanye di Pondok Pesantren Cipasung, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa barat, Kamis Sore (4/1/2024).