Kemenkumham merilis daftar nama napi koruptor yang bebas bersyarat. Total, ada 23 napi yang bebas dan 19 di antaranya menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin.
Sejumlah eks koruptor bebas dari penjara secara serentak. Sebagian dari mereka wajib lapor ke Bapas Bandung, mulai dari Zumi Zola hingga Patrialis Akbar.
KPK mengkritik pembebasan bersyarat kepada 23 napi koruptor. Menurut KPK, korupsi merupakan extraordinary crime yang harus ditangani dengan cara-cara ekstra.