Calon penumpang kereta api yang berangkat 5 hingga 7 April dapat melakukan pembatalan tiket bila tidak membawa hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
Kementerian Perhubungan menerbitkan SE 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian. Ini rinciannya.