Polemik kewajiban penerima beasiswa LPDP di luar negeri untuk kembali pulang kembali mencuat setalah pernyataan yang dikeluarkan pimpinan Kemendikti Saintek.
Ia menilai baiknya ketika mereka sudah cukup mapan bisa kembali ke Indonesia. Ia juga berharap publik bisa menelaah pernyataan Mendikti secara menyeluruh.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memanggil tim McKinsey Indonesia membahas mengenai reformasi tata kelola Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).