Petugas gabungan dari berbagai unsur menurunkan alat peraga kampanye (APK) di Jakarta pada masa tenang Pilkada 2024. Petugas mencopot spanduk hingga baliho.
Pria yang merusak salah satu paslon Pilkada Gowa, Muh Alfandi alias Salim divonis 3 bulan penjara. Namun terdakwa tidak perlu menjalani hukuman pidana tersebut.