Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong bebas setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo. Ia melaporkan hakim ke MA dan soroti audit BPKP terkait kasusnya.
Tom Lembong telah bebas dari penjara usai mendapat abolisi. Usai bebas, Tom Lembong langsung melaporkan hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara.
Setelah mendapat abolisi, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) melaporkan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun bui kepadanya ke Mahkamah Agung (MA).
Eks ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono meminta dibebaskan dari kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur terkait kematian Dini Sera Afrianti