Karena penipuan tersebut Jessica mengaku mengalami kerugian yang cukup besar hingga tak sanggup membayar cicilan KPR rumah miliknya yang berada di Jakarta.
Dua orang WNA masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Bali. Keduanya diduga kabur ke luar negeri (LN) dan bikin rugi perusahaan pelapor Rp 89 miliar.
Hanya dalam tempo waktu 1 bulan (Oktober-November 2022), Imigrasi Ngurah Rai Bali telah mendeportasi 17 orang turis bule kembali ke negaranya masing-masing.