Jaksa mengatakan, sebagai pelapor dan korban dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, Luhut tak wajib memberi klarifikasi atas informasi tentang dirinya.
Sidang putusan sela terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terkait kasus pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan akan digelar 22 Mei.
Lansia di Sukabumi dituduh sebagai dukun santet. Kisah pasutri bertahan di kampung halamannya tak mudah. Selain nyaris dimassa, mereka juga sempat diusir.