Polda NTT bentuk tim investigasi untuk menyelidiki dugaan intimidasi yang menyebabkan bunuh diri dr. Eliza Pakaenoni. Empat orang dilaporkan terkait kasus ini.
Polres Serang menetapkan HTP sebagai tersangka penganiayaan terhadap Bobotoh Persib. Tersangka ditahan setelah penyidikan dan bukti cukup. Penyidikan berlanjut.