Kebijakan Tapera mewajibkan potongan gaji 3% untuk pekerja demi akses perumahan. Namun, kebijakan ini menuai pro dan kontra di kalangan pekerja dan pengusaha.
Usai pailit, PT Sri Rejeki Isman Tbk atau beken dikenal dengan Sritex terpaksa merumahkan karyawan. Jumlah karyawan yang dirumahkan mencapai 3 ribu orang.
Sritex resmi jatuh pailit usai Mahkamah Agung menolak permohonan kasasinya. Diperkirakan ada sekitar 15 ribu karyawan Grup Sritex yang terdampak kondisi ini.