Seorang pria di Pangandaran menganiaya mantan istrinya karena cemburu. Setelah melarikan diri, ia ditangkap polisi dan dijerat dengan pasal penganiayaan berat.
OJK terbitkan POJK Nomor 32 Tahun 2025 tentang Buy Now Pay Later (BNPL) untuk tata kelola yang lebih baik, perlindungan konsumen, dan inklusi keuangan.