Ketua MPR Bamsoet mengatakan pihaknya akan mengundang keluarga Soeharto dan Gus Dur. Undangan itu berkaitan dengan dua TAP MPR menyangkut Soeharto dan Gus Dur.
"Keberadaan Ketetapan MPR tentang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden tertuang dalam Perubahan Tata Tertib MPR, yakni pada pasal 120 ayat 3," kata Bamsoet.
KPU NTB akan menggelar pengundian nomor urut paslon Pilgub NTB pada 23 September 2024. Tiga paslon siap berlaga, dengan pengundian berlangsung transparan.