Kemnaker buka suara soal rencana pengusaha yang mau mengajukan uji materi atas aturan upah minimum 2023 ke MA karena dianggap bertentangan dengan undang-undang.
Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 telah resmi diumumkan pemerintah provinsi di pulau Jawa. Provinsi manakah yang kenaikan UMP-nya paling tinggi?
Pemprov Kepri resmi menetapkan UMP Tahun 2023 sebesar Rp. 3.279.194. Nilai UMP tahun 2023 tersebut alami kenaikan sebesar 7,51 persen dari UMP Kepri Tahun 2022.