Ditresnarkoba Polda Riau ungkap peredaran narkoba di Dumai, menangkap tersangka SE dengan 10 kg sabu dan barang bukti lainnya. Penyelidikan terus berlanjut.
Arief Camra, pemilik Yayasan Griya Lansia menjelaskan kasus pencemaran nama baik yang menimpanya. Hal itu berawal saat mengevakuasi lansia di Lumajang.
Stella Rumengan divonis 1 tahun 8 bulan penjara. Ia dinilai bersalah menipu anggota DPRD Mojokerto Rp 226 juta dengan modus mengaku Ketua DPC Partai Demokrat.