Siswa SMA berinisial AL (16) divonis 2 tahun pembinaan dan 6 bulan pelatihan kerja. Remaja itu terbukti menyetubuhi dan menyebarkan foto bugil pacarnya.
Anggota DPR RI Fraksi PDIP Masinton Pasaribu dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR buntut mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK).