Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis 2 bulan 3 hari penjara terhadap dua mahasiswa penyekap polisi saat demo May Day Semarang.
Projo menyinggung niat jahat Roy Suryo seandainya tidak menerima hasil penyelidikan Bareskrim Polri terkait tudingan ijazah palsu Jokowi yang kini disetop.