Gazalba Saleh divonis 10 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan Gazalba terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pohuwato, Gorontalo bernama Bayu (30) menikahi pujaan hatinya berinisial ZH (22) di masjid lapas.