Terdakwa Rihana dan Rihani divonis hukuman 4 tahun dan 3 tahun penjara terkait kasus penipuan iPhone. Terdakwa Rihana juga divonis membayar denda Rp 1 miliar.
Terdakwa Rihana dan Rihani dituntut hukuman 5 tahun penjara terkait kasus penipuan iPhone. Terdakwa Rihana dan Rihani juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar.
Purwakarta menjadi alternatif bagi wisatawan yang ingin berlibur jauh dari hiruk pikuk kota. Berikut sejumlah destinasi wisata Purwakarta yang bisa dikunjungi.