Mahkamah Agung menolak kasasi Mario Dandy terkait kasus pencabulan mantan pacarnya, AG, yang terjadi saat AG di bawah umur. Dandy divonis 2 tahun penjara.
Hakim memvonis seumur hidup Touzen alias Ajun, pemilik klandestin minilab narkoba di Batam. Vonis itu lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni 18 tahun penjara.