Indonesia dijatuhi sejumlah sanksi, yang hanya dicabut jika Indonesia menyatakan akan menerima atlet dari seluruh negara, tanpa melihat latar belakang politik.
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra berang kepada pihak KPU Timor Tengah Selatan karena membaca tidak sesuai ketika membacakan bukti dalam sidang.