Mantan Kepala DLH Tangerang Selatan, Wahyunoto Lukman, divonis 7 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan sampah, merugikan negara Rp 20,3 miliar.
Oknum guru berinisial YP (54) ditetapkan sebagai tersangka pencabulan siswa SDN di Serpong, Tangsel. YP yang dijerat UU TPKS terancam hukuman 12 tahun penjara.
Mantan Mantri BRI Sayu Putu Rina Dewi divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi senilai Rp 1,5 miliar. Ia juga diwajibkan membayar denda dan uang pengganti.