Penyidikan kasus korban begal di NTB, Amaq Sinta, yang dijadikan tersangka telah disetop polisi. Begini perjalanan kasusnya hingga penyidikan dihentikan.
Sarang tawon vespa dengan diameter 40 cm di permukiman penduduk dievakuasi PMK Mojokerto. Evakuasi dilakukan lantaran tawon itu mengancam keselamatan anak-anak.
Kasus Amaq Sinta (34), korban begal yang menjadi tersangka di NTB, jadi sorotan publik. Indonesia Police Watch (IPW) mendorong agar kasus tersebut dihentikan.
M alias Amaq Sinta (34) kini bisa bernafas lega. Tak hanya lepas dari jeruji tahanan, warga Lombok, NTB itu kini bebas dari status tersangka kasus pembunuhan.