Bareskrim Polri bakal memeriksa pihak klub sepakbola Madura United terkait kasus robot trading Viral Blast. Polisi akan mendalami soal dana sponsorship.
Dittipideksus Bareskrim Polri menyita dua unit rumah milik tersangka kasus penipuan modus robot trading Viral Blast. Dua rumah itu bernilai Rp 15 miliar.
Korban robot trading dengan sistem MLM Ilegal, DNA Pro Akademik melapor ke Bareskrim Polri. Mereka berharap Ivan Gunawan hingga Rizky Billar diperiksa.
Gegara kejadian belakangan ini yang melibatkan para afiliator trading menggelitik Olive Lee yang telah pengalaman di bidang trading dan investasi buat bicara.
Bagi kelompok masyarakat yang masih awam, persepsi tentang platform investasi digital bisa menjadi sangat negatif karena sarat dengan tindak pidana penipuan.