Kejagung menetapkan 5 tersangka dalam kasus pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud, termasuk Nadiem Makarim, dengan kerugian mencapai Rp 1,98 triliun.
Kejagung mengatakan Nadiem Makarim menggelar rapat tertutup dengan pihak Google Indonesia untuk pengadaan Chromebook dengan peserta wajib memakai headset.