BMKG mengeluarkan peringatan dini untuk mewaspadai gelombang tinggi di Perairan Selat Makassar-Perairan Kepulauan Selayar dengan ketinggian gelombang 2,5 meter.
Status pailit membuat PT Sritex tidak bisa beroperasi secara normal, termasuk melakukan aktivitas keluar masuk barang. PT Sritex pun dihantui gelombang PHK.