Sebanyak delapan dari sembilan aparatur sipil negara (ASN) dipecat lantaran bolos hingga hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah alias kumpul kebo.
MS (49), ASN di Padang Pariaman, Sumbar yang ditangkap karena diduga jadi pengedar narkotika jenis sabu, merupakan residivis. MS pernah 2 kali dipenjara.