DPR RI batal mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada. DPR menegaskan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan menjadi acuan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad tegaskan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi acuan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Revisi UU Pilkada pun batal.
Dasco menyebut sudah diputuskan soal revisi UU Pilkada tak dapat dilakukan saat ini. Dia menekankan rapat paripurna revisi UU Pilkada batal digelar hari ini.
Partai Gelora, sebagai pemohon, mengomentari putusan MK terkait Pilkada 2024. Partai Gelora menyebut MK memutuskan hal yang tidak ada dalam permohonan.
Partai Gelora menghargai putusan MK yang mengabulkan sebagian gugatannya terhadap UU Pilkada. Namun, Gelora memberikan catatan atas putusan MK tersebut.