Gregorius Ronald Tannur terdakwa pembunuhan sadis kekasihnya, Dini Sera Afrianti divonis bebas hakim PN Surabaya. Hakim menilai ia tak terbukti membunuh.
Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan sadis kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29) divonis bebas hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Begini perjalanan kasusnya.
Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan sadis kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29), divonis bebas. Jaksa akan menempuh kasasi terhadap vonis bebas itu.
Kejagung angkat bicara terkait putusan hakim PN Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Majelis hakim PN Surabaya menyatakan Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti melakukan pembunuhan Dini Sera Afrianti (29). Alhasil, Ronald divonis bebas.
Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan istri dan anaknya, divonis 20 tahun bui. Yosep akan mengajukan banding usai putusan sidang yang digelar di PN Subang.