Wartawan yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Papua Barat Daya menolak revisi UU Penyiaran yang diinisiasi oleh Komisi I DPR RI Periode 2019-2024.
Organisasi kewartawanan di Indonesia menyuarakan penolakan revisi RUU Penyiaran. Mereka menilai Revisi UU Penyiaran No 32 Tahun 2002 mengancam kebebasan pers.