Jaksa Penuntut Umum merespons putusan kasasi yang memangkas vonis Mira Hayati menjadi 2 tahun penjara. Mereka masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
KIP meminta KPU membuka informasi ijazah Jokowi dalam pencalonan presiden 2014 dan 2019. KPU pun akan segera rapat untuk menindaklanjuti putusan tersebut.