Laode M Rusliadi selaku kuasa hukum dari seorang pria berinisial RR menepis tuduhan penyusup kliennya saat menghadiri sidang dengan terdakwa Hasto Kristiyanto.
Ahli hukum pidana menjelaskan perbedaan suap aktif dan pasif di sidang Hasto Kristiyanto. Dia mengatakan dalam kasus dugaan suap ada delik memberi dan menerima.