Pria bernama Taufik Idharudin mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Dia menggugat agar bocah di bawah 17 tahun bisa dapat SIM.
MKMK menyatakan Saldi Isra tak melanggar kode etik terkait dissenting opinion dalam putusan MK dan terkait tuduhan terafiliasi parpol peserta pemilu, PDIP.