detikJatim
Dua Terdakwa Korupsi SKTM RSUD dr Iskak Dituntut 5 Tahun Penjara
Dua terdakwa korupsi SKTM RSUD dr Iskak Tulungagung dituntut lima tahun penjara dan denda miliaran rupiah. Kerugian negara mencapai Rp4,302 miliar.
Selasa, 21 Apr 2026 20:20 WIB







































