Australia menjatuhi Google denda sebesar AU$ 55 juta atau setara Rp 578,82 miliar. Hal itu setelah Google dinyatakan bersalah karena merugikan persaingan usaha.
Video bus rombongan ziarah Wali Sanga yang nyasar sampai di Hutan Plukaran, Pati, viral di media sosial. Sopir diduga tersesat gegara mengikuti Google Maps.