Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Mabes Polri merilis penangkapan dua importir pakaian bekas beromzet ratusan miliar rupiah di Bali.
Polisi tangkap dua importir pakaian bekas ilegal asal Korea Selatan, Samsul dan Zulkifli, dengan kerugian Rp 669 miliar. Ancaman hukuman 20 tahun penjara.