KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan dua pejabat lainnya sebagai tersangka korupsi pemerasan Rp 7 miliar. Kasus ini berawal dari permintaan fee 5%.
KPK menangkap Gubernur Riau Abdul Wahid dan 9 orang lainnya dalam OTT terkait dugaan pemerasan di Dinas PUPR. KPK mengamankan uang lebih dari Rp 1 miliar.