Jaksa penuntut umum (JPU) menjelaskan alasan menganggap mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim melakukan strategi kejahatan kerah putih atau white collar crime.
Terdakwa pencurian MAO di Nusa Penida merepotkan persidangan dengan sikap arogan dan insiden BAB. Ia dituntut penjara 5 tahun dan ganti rugi Rp 2,76 juta.