Polri menjelaskan, soal anggota menduduki jabatan sipil buntut putusan MK. Polri menerangkan, anggotanya yang bertugas di kementerian/lembaga karena permintaan.
DPRD Buleleng setujui Ranperda untuk pengisian jabatan berdasarkan kompetensi. Tujuannya, tingkatkan pelayanan publik dan efisiensi anggaran untuk pembangunan.
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang wakil menteri atau wamen merangkap jabatan. Hal ini usai MK mengabulkan sebagian gugatan UU Kementerian Negara.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti penyelewengan kekuasaan dan jual-beli jabatan di daerah, menegaskan perlunya reformasi tata kelola pemerintah.