Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo hingga kini masih kosong usai Agus Pramono terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko pada 7 November 2025. Kekosongan jabatan strategis itu kini akan segera diisi melalui mekanisme seleksi terbuka.
Plt Bupati Ponorogo Lisdyarita memastikan Pemkab Ponorogo akan membuka lelang jabatan untuk mengisi kursi Sekda definitif. Selama ini, posisi tersebut hanya diisi oleh pelaksana harian (Plh).
"Kami akan buka lelang jabatan untuk sekda Ponorogo definitif. Karena selama ini hanya diisi Pak Ugin (Agus Sugiarto) sebagai Plh," kata Lisdyarita yang akrab disapa Bunda Lisdyarita, Selasa (27/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lisdyarita menjelaskan, saat ini Pemkab Ponorogo masih melakukan persiapan administrasi dan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Salah satunya melalui konsultasi ke Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.
"Ini persiapan mau ke Bu Khofifah. Ya tanya apakah sudah bisa lelang jabatan dan hal-hal teknis lainnya," ujarnya.
Saat ditanya apakah seleksi Sekda nantinya terbuka untuk pejabat dari luar Kabupaten Ponorogo atau hanya internal daerah, Lisdyarita belum memberikan penjelasan rinci.
"Nanti kalau sudah waktunya akan dipublikasikan pasti," katanya singkat.
Secara aturan, pengisian jabatan Sekda sebagai Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 dan PermenPANRB Nomor 15 Tahun 2019. Regulasi tersebut mensyaratkan PNS Eselon II B, telah lulus Diklat Pimpinan II atau setara, serta memiliki pengalaman minimal 2-3 tahun di jabatan struktural Eselon II.
Di lingkungan Pemkab Ponorogo, terdapat tiga pejabat yang dinilai memenuhi syarat administratif tersebut, yakni Drh Sapto Djatmiko Tjipto (Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik), Agus Sugiarto (Kepala BPPKAD sekaligus Plh Sekda), serta Imam Basori (Inspektur Pemkab Ponorogo).
Ketiganya diketahui telah mengikuti Diklat Pimpinan II dan memiliki rekam jejak panjang di jabatan struktural strategis di lingkungan pemerintahan daerah.
Sebagai informasi, jabatan Sekda Ponorogo kosong setelah Agus Pramono ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi oleh KPK, sehari setelah OTT yang terjadi pada 7 November 2025.
Pemkab Ponorogo menargetkan proses lelang jabatan Sekda definitif dapat segera dilakukan agar roda pemerintahan daerah dapat kembali berjalan optimal dan stabil.
(auh/hil)
