Bripka Agus Sulaiman, tersangka pembunuhan mahasiswi UMM, memiliki catatan pelanggaran disiplin. Keluarga korban minta keadilan maksimal dalam proses hukum.
Sebelumnya, Agus difabel divonis hukuman 10 tahun penjara dalam kasus pelecehan seksual di NTB. Kini, Mahkamah Agung (MA) menambahnya menjadi 12 tahun penjara.
Suasana haru menyelimuti kedatangan jenazah Ni Made Dwi Arya Wati, PMI yang meninggal di Rusia. Keluarga siap melaksanakan upacara adat untuk melepasnya.