Mawardi divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dia dinyatakan bersalah menyelundupkan 1,3 ton ganja. Berikut perjalanan kasusnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Polri selama 2022 telah menyita barang bukti narkoba ganja sebanyak 78,2 ton hingga sabu seberat 6,3 ton.