Penempatan DHE sumber daya alam (SDA) di dalam negeri bisa digunakan eksportir sebagai agunan tunai atau cash collateral untuk memperoleh pinjaman bank.
"Semuanya akan mulai berlaku 1 Agustus dan hanya berlaku bagi eksportir yang nilai pabean ekspornya lebih dari US$ 250 ribu per dokumen," kata Sri Mulyani.