Ahli waris Ismail Marzuki dan pemerintah melalui DJKI sepakat menurunkan konten 'Helo Kuala Lumpur'. Konten itu diduga melanggar hak cipta Halo-halo Bandung.
Kementerian PPPA meminta masyarakat tidak lagi menyebarkan video yang menunjukkan aksi kekerasan dengan melibatkan anak-anak di bawah umur. Ini alasannya.