Kejagung terapkan restorative justice 3 perkara penipuan, KDRT hingga penganiayaan. Adapun penghentian penuntutan itu dilakukan karena telah terjadi perdamaian
Jaksa Agung St Burhanuddin melalui Jampidum Fadil Zumhana menerapkan restorative justice atau keadilan restoratif di sejumlah perkara yang ditangani Kejagung.
Polisi menangkap 8 pemuda di Tangsel dini hari tadi. Pemuda tersebut ditangkap karena membawa sarung berisi batu saat hendak melakukan sahur on the road.
Kejagung menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif pada 14 kasus pidana ringan. Di antaranya adalah kasus pencurian hingga kasus penganiayaan.