Pemerintah Indonesia menetapkan batas usia pensiun naik menjadi 59 tahun mulai 2025. Perubahan ini berdampak pada program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan.
Dua program tersebut memberikan perlindungan kepada pekerja dan keluarganya dari risiko sosial dan ekonomi yang mungkin menimpa pekerja di kemudian hari.