Subandi Pastikan BPJS Pekerja-Rumah Rusak Ditangani Usai Ledakan PT GWS

Subandi Pastikan BPJS Pekerja-Rumah Rusak Ditangani Usai Ledakan PT GWS

Aprilia Devi - detikJatim
Kamis, 09 Apr 2026 16:00 WIB
Subandi saat sidak di dalam pabrik PT GWS
Subandi saat sidak di dalam pabrik PT GWS (Foto: Istimewa)
Sidoarjo -

Bupati Sidoarjo Subandi memastikan perlindungan tenaga kerja melalui BPJS hingga penanganan warga terdampak berjalan usai ledakan di PT Great Wall Steel (GWS), Desa Janti, Kecamatan Waru. Diketahui ledakan itu terjadi pada Senin (6/4).

Dalam pengecekan di lokasi pada Kamis (9/4) siang ini, Subandi juga mengungkap kronologi ledakan yang terjadi.

"Kejadian itu ada tabung ini diblender, ini meledak. Nah, yang meninggal itu ada jatuhan puing-puing itu," kata Subandi kepada detikJatim, Kamis (9/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini yang tengah dipastikan adalah penanganan korban terdampak serta jaminan perlindungan bagi para pekerja.

Subandi menyebut, dari hasil kunjungannya, tercatat sekitar 600 lebih pekerja di perusahaan tersebut telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

ADVERTISEMENT

"Alhamdulillah pegawainya sudah ikut BPJS Ketenagakerjaan. Yang sakit sudah diurus semuanya, BPJS sudah bekerja, perusahaan juga memberikan santunan," ujarnya.

Selain pekerja, dampak ledakan juga dirasakan warga sekitar. Sekitar 11 rumah dilaporkan mengalami kerusakan akibat puing-puing yang terpental keluar area pabrik.

"Dan juga ada puing-puing yang di luar itu kurang lebih ada 11 rumah (rusak)," tuturnya.

Subandi memastikan, penanganan dampak ledakan ini tengah diakomodir oleh pihak perusahaan.

"Ini juga sudah diakomodir semua perusahaan-perusahaan dan lain-lain. Karena ini adalah betul-betul murni suatu bencana atau musibah," ungkapnya.

Ia juga menginstruksikan Dinas Tenaga Kerja agar memastikan seluruh perusahaan mematuhi kewajiban mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.

"Tadi sudah kita perintahkan, semua tenaga kerja harus ikut BPJS Ketenagakerjaan. Kalau warga kita yang tidak mampu sudah masuk UHC. Tapi tenaga kerja, perusahaan harus bertanggung jawab," pungkasnya.



(auh/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads