Dinas Lingkungan Hidup Gunungkidul memperkirakan hasil uji lab sampel air laut yang terkontaminasi gumpalan hitam di Pantai Slili dan Krakal keluar pekan depan.
Kejari Klungkung memusnahkan sejumlah barang bukti kejahatan dalam kurun waktu lima bulan, Juli-November 2023 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.