Penyintas Bom Bali, Chusnul Chotimah berjuang tagih utang Rp 77,5 juta demi biaya pengobatan anaknya. Upaya hukum dan penagihan tidak membuahkan hasil.
Sidang lanjutan kasus pelecehan seksual di PN Mataram menghadirkan dua saksi rekan korban. Keterangan saksi dinilai tidak konsisten, memicu pertanyaan keadilan.
Majelis Hakim PN Kayuagung vonis Rosi Yanto 20 tahun penjara atas pemerkosaan dan pembunuhan anak 6 tahun. JPU rencanakan banding untuk tuntutan hukuman mati.
Guru agama berinisial AS (58) di Kabupaten Muna, menjadi tersangka penganiayaan karena diduga memukul siswanya inisial LMEG (11) menggunakan sapu lidi.