Dua mahasiswa asal Solo mengajukan judicial review ke Makamah Konstitusi. Kedua mahasiswa itu mengajukan uji materi agar Gibran memenuhi syarat sebagai capres.
Gugatan itu diajukan anggota Golkar, Daniel Heri Pasaribu, dan anggota NasDem, Dr Andreas Laurencius. Ikut juga mantan aktivis Eliadi Hulu serta Saiful Salim.
Anggota NasDem dan Golkar ikut bergabung menggugat periode jabatan Ketum Parpol. Mereka meminta masa jabatan ketum parpol dibatasi menjadi maksimal 2 periode.