Calon penumpang yang terdeteksi positif COVID-19 di kurun 14 hari sebelum keberangkatan tidak boleh melakukan perjalanan dengan KA meski telah vaksin lengkap.
Pemerintah melakukan sejumlah pelonggaran aturan di masa pandemi COVID-19. Pelonggaran diberikan bagi penumpang pesawat, kereta api antarkota, KRL, dan PPLN.
Ujung rel kereta api di Surabaya berada di Stasiun Surabaya Kota atau Stasiun Semut. Tiap jalur di sana berfungsi untuk mengangkut penumpang dan barang.